Nasional

Ratna Sarumpeat Mengacungkan Dua Jari Saat Sebelum Sidang,BPN Kami Tak Bisa Melarang Untuk Berekspresi

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Ratna Sarumpeat Mengacungkan Dua Jari Saat Sebelum Sidang,BPN Kami Tak Bisa Melarang Untuk Berekspresi

Foto: Ratna Sarumpaet salam dua jari di ruang sidang. (Grandyos Zafna/detikcom).

JAKARTA,PESISIRNEWS.COM-Ratna Sarumpeat terlihat mengacungkan Dua Jari saat sebelum sidang, khas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, . Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyatakan mereka tak bisa melarang Ratna untuk berekspresi.


"Soal ekspresi Bu Ratna, dalam mau memulai sidang ya kita kan nggak bisa melarang Bu Ratna untuk berekspresi seperti apa, apakah dia kemudian tersenyum kepada pengunjung, ucapkanlah Assalamualaikum, bahkan mengacungkan dua jari itu adalah hak dari Bu Ratna," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).Dilansir dari detik.com.


BACA JUGA : Zulaikhah-Ikuti-Rakornas-PKK-di-Jakarta


"Dan sama-sama kita harapkan semoga sidang berjalan dengan lancar, dengan apa adanya, dan bisa berakhir dengan baik," imbuhnya.


Sidang perdana Ratna Sarumpaet yang digelar hari ini dinyatakan terbuka untuk umum namun tidak boleh disiarkan secara live. Dasco pun mengapresiasi keputusan tersebut.


BACA JUGA : Bupati-Inhil-Orasi-Ilmiah-Pada-Wisuda--UIN-Suska-Riau


"Kita apresiasi bahwa hakim menyatakan bahwa sidang walaupun terbuka tetapi kemudian tidak harus dieksploitasi. Ada hak-hak liputan yang dipenuhi tetapi juga ada pembatasan-pembatasan sesuai aturan. Dan ini juga untuk kelancaran persidangan agar hakim maupun terdakwa bisa menjalani sidang dengan tenang," ujar Dasco.


Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Dia didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.


BACA JUGA : Sebanyak-11-Pejabat-Ka--UPT--Kasubag-TU-UPT-dan-Kepsek-Dilantik-Wabup-Rohil---Jamil---Buktikan-Dengan-Kinerja-yang-Baik



Kubu Prabowo-Sandiaga sempat memberi pembelaan dan meminta keadilan bagi Ratna. Namun belakangan, mereka mengaku telah dibohongi Ratna dan tidak lagi memberikan pembelaan. Ratna juga dicopot dari posisi juru kampanye nasional (jurkamnas) Prabowo-Sandiaga.


Atas perbuatannya, Ratna dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelum sidang, Ratna tampak mengacungkan salam dua jari.(Z68).




Penulis: Zanoer