Nasional

Tak Tanggung-tanggung, KPU Serahkan 272 Kontainer Berisi Dokumen ke MK Terkait Sengketa Pilpres


Tak Tanggung-tanggung, KPU Serahkan 272 Kontainer Berisi Dokumen ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Pesisirnews.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menyerahkan dokumen berupa draf jawaban dan alat bukti untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi ( MK) sore ini.


Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, total dokumen yang akan diserahkan ke MK sebanyak 272 kontainer.


"Masing-masing 34 KPU Provinsi akan menyerahkan delapan kontainer. Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019) seperti dilansir dari Kompas.com.


Hasyim merinci ukuran kontainer. Masing-masing kontainer memiliki panjang 60 sentimeter, lebar 40 sentimeter, tinggi 40 sentimeter. Sehingga total volumenya 96.000 sentimeter kubik.


Volume tersebut, jika dikalikan 272 kontainer maka berjumlah 26.112.000 sentimeter kubik. Angka ini setara dengan 26.112 meter kubik (volume 26.112 kubik).


Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, seperti data pemilih, Situng, hingga logistik.


"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," ujar Hasyim.


Untuk diketahui, MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).


Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).


Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.(dan)

Penulis: admin