Nasional

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Terbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021


Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Terbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Mendikbud Nadiem Makarim Raker dengan Komisi X DPR.  (Foto: ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kemendikbud Ristek menjelaskan asal usul pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menjelaskan, aturan tersebut guna memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Nizam berujar, beleid tersebut merupakan langkah awal untuk merespons peningkatan kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Nizam dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11).

Menurutnya, Permendikbudristek PPKS dinilai detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

Nizam berharap, kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar