Nasional

Simak Dinamika Seputar Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 28 November 2023


Simak Dinamika Seputar Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 28 November 2023

Ilustrasi: Demonstrasi para pegawai honorer. (Foto via merdeka.com)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Mulai 28 November 2023, pemerintah resmi akan menghapus status pegawai honorer. Adapun yang menjadi dasar hukumnya ialah aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022.

Melansir merdeka.com Sabtu (4/6), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut.

Berikut sejumlah dinamika yang berkembang terkait seputar rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023:

1. Tenaga honorer bakal dirumahkan

Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten terancam dirumahkan. Ini menyusul adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menghapus tenaga honorer mulai 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat No 49 Tahun 2018 maka di tahun 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau pun PNS terpaksa akan diberhentikan.

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di cuti," katanya.

Menyikapi ribuan tenaga honorer, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal guna mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau PNS di tahun 2023 agar masih bisa dipekerjakan.

2. Honorer bisa dipertahankan dengan syarat

Pemerintah Kota Salatiga tetap mempertahankan keberadaan 876 tenaga kerja harian lepas atau THL. Sebab keberadaan tenaga honorer cukup krusial membantu unit unit kerja yang ada.

"THL sebagai supporting sangat berperan. Saya tetap pertahankan tenaga kontrak, honorer dan THL karena mereka sudah lama bekerja di Pemerintahan Kota Salatiga dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto.

Namun, dia memberikan syarat untuk para tenaga honorer tersebut. "Para pekerja THL diminta meningkatkan standar mutu kerja supaya tetap punya daya saing saat memberi pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar