Peristiwa

Heboh Disertasi Program Doktor Memicu Kontroversial,Bikin Ulama dan Sejumlah Pihak Geleng-Geleng.

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Heboh Disertasi Program Doktor Memicu Kontroversial,Bikin Ulama dan Sejumlah Pihak Geleng-Geleng.

Abdul Aziz, peneliti disertasi berhubungan seks di luar nikah tidak melanggar syariat Islam.
Foto :

PESISIRNEWS.COM-Disertasi mahasiswa program doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga yang memicu kontroversial itu,dunia Islam di tanah air bikin heboh.di lansir dari VivaNews.

Adalah Abdul Aziz, seorang dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAIN) Surakarta, yang bikin ulama dan sejumlah pihak geleng-geleng.

Dalam disertasinya, Abdul Aziz menulis tentang hubungan seks di luar nikah tak melanggar syariat Islam.

Disertasi Abdul Aziz mengangkatkonsep milkul yamin Muhammad Syahrur, seorang intelektual muslim asal Suriah. Konsep itu menyebutkan bahwa berhubungan intim di luar nikah dalam batas tertentu, tidak melanggar syariat Islam.

Dalam perbincangannya di program Apa Kabar Indonesia Pagi ditvOne, 1 September 2019, Abdul Aziz menjabarkan dasar penulisan disertasinya.

Menurutnya, dalam Alquran terdapat dua bentuk hubungan seksual yang diizinkan. Pertama, hubungan seksual dalam kerangka perkawinan. Kedua, hubungan seksual dalam kerangka milkul yamin.

"Jadi mudahnya begini, seorang laki-laki dapat berhubungan seksual dengan istri-istrinya. Di sisi lain dapat berhubungan seksual dengan milkul yamin. Milkul yamin bukan atas dasar akad perkawinan. Tapi atas dasar komitmen untuk berhubungan seksual," ujar Abdul Aziz.

Abdul Aziz menyebut, hal itu diatur di dalam Alquran surat Al Mukminun ayat 6. "Jadi diizinkan melakukan hubungan seksual dengan istri atau dengan milkul yamin. Siapa milkul yamin?Partnerseksual selain istri," ujar Abdul Aziz.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Abdul Aziz berhasil mempertahankan disertasinya. Menurut Abdul Aziz, apa yang dituangkan dalam disertasinya itu akan bermanfaat untuk pembaruan hukum perdata Islam, pidana Islam, dan hukum keluarga Islam.


Sementara itu, tim penguji menyatakan, disertasi tentang hubungan intim di luar nikah itu tidak bisa dibatalkan secara akademik, karena memenuhi metodologi.

Meski dinyatakan lulus, tetapi tim penguji memiliki beberapa catatan. Terutama, untuk memperbaiki poin-poin yang dianggap menimbulkan masalah bagi masyarakat di Indonesia.(***).

Penulis: Zanoer