Peristiwa

Puluhan Hektar Lahan Terbakar Milik Perusahaan PT SAL dan PT SAGM di Kabupaten Indragiri Hilir

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Puluhan Hektar Lahan Terbakar Milik Perusahaan PT SAL dan PT SAGM di Kabupaten Indragiri Hilir

TEMBILAHAN - Puluhan hektar lahan diduga milik Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Kecamatan Gaung dan PT Surya Agrindo Mandiri (PT SAGM) di Kecamatan Tempuling terbakar. dikutip dari

http://www.inhilklik.com/mobile/detailberita/34895/


Mengacu data dari Polsek Gaung, di anak perusahaan Surya Dumai Grup ini terdapat 2 titik pada Jum'at (2/8/19) lalu yaitu di Blok S 40 41 Afdeling 2 dengan luas yang terbakar -+ 20 hektar dan di Desa Belantararaya seluas -+ 15 hektar.


Pondok-Pesantren-Al-Bayan-Percaya-TNI-Sudah-Pastikan-Enzo-Bebas-HTI


Selain lahan milik perusahaan sawit ini, diketahui lahan yang terbakar juga milik masyarakat yang memang rawan terbakar saat musim kemarau saat ini.


"Upaya yang telah dilakukan, melaksanakan pemadaman dengan dibantu oleh RPK milik PT SAL, PT GIN, PT MSK dengan alat pemadam mesin Robin 8 unit, boat pemadam 4 unit, alat berat 1 unit, cangkul 10 buah serta parang 10 buah dari petani tempatan. Upaya pemadaman tersebut mencegah titik api tidak meluas," ungkap IPTU Hendri Besron SH.


KI-Riau-Konsultasi-ke-KI-Pusat--Usul-Kampar-Tuan-Rumah-HKIN-2020


Selain di Kecamatan Gaung, lahan konservasi PT Surya Agrindo Mandiri (Surya Dumai Grup) di Kecamatan Tempuling juga terbakar, tepatnya di Abdeling 2 Kelurahan Pangkalan Tujuh. Luas lahan yang terbakar mencapai puluhan hektar.


Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Inhil Yusfik membenarkan terjadi kebakaran lahan di beberapa titik di Kecamatan Tempuling dan mereka akan segera menerjunkan tim kesana.


Kapolsek Tempuling AKP Subagja SH menegaskan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan di Kecamatan Tempuling tersebut.


Humas anak perusahaan Surya Dumai Grup di Kabupaten Inhil, Darma ketika dikonfirmasi awak media tidak menjawab. tidak mengangkat panggilan seluler ketika wartawan berusaha mengkonfirmasi kebakaran lahan di wilayah operasional perusahaannya. Short Message Services (SMS) yang dikirimkan juga sampai saat ini belum dibalasnya.


Untuk diketahui, mengacu kepada

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup, perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk bahaya kebakaran lahan. Perusahaan yang lalai menjaga wilayah sekitar operasional dari kebakaran dapat dikenai sanksi, baik secara administratif maupun ancaman pidana. (***).

Penulis: Zanoer