Peristiwa

Kemenag dan Pemprov Sumbar Siapkan Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK


Kemenag dan Pemprov Sumbar Siapkan Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK

BPJPH dan Pemprov Sumbar siapkan Sertifikasi Halal gratis bagi UMK. (kemenag.go.id)

PADANG, Pesisirnews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkolaborasi siapkan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK.

Sinergi ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) dan Public Hearing Temu Konsultasi Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku UMK di provinsi Sumbar.

Rakor menghasilkan Komitmen Bersama antara para Kepala Daerah se-Provinsi Sumbar untuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2022.

Seperti dirilis laman kemenag.go.id, Selasa (22/3), komitmen bersama ini ditandatangani oleh seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumbar, disaksikan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengungkapkan dukungannya terhadap program akselerasi sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH. Bahkan ia bertekad menjadikan Sumbar sebagai provinsi terdepan dalam menyukseskan percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.

“Kita ingin menjadikan Sumatera Barat untuk menjadi yang terdepan dalam rangka mewujudkan cita-cita Bapak Presiden, yaitu untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal di dunia,” kata Mahyeldi di Padang, Senin (21/3).

“Produk bersertifikat halal dapat membuka peluang pasar internasional. Sehingga, kita harapkan Sumatera Barat tidak hanya menjadi tempat menjual barang dari luar, tetapi produk halal UMKM kita dapat bersaing di Sumatera Barat bahkan di luar daerah, bahkan untuk ekspor ke luar," lanjut Mahyeldi.

Lebih lanjut, Mahyeldi mengatakan bahwa saat ini terdapat 600 ribuan pelaku UMKM di Sumbar. Karenanya, fasilitasi sertifikasi halal yang akan dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar dipastikannya dapat secara signifikan meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal.

Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa sejak 17 Oktober 2019, sertifikasi halal telah diwajibkan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sesuai amanat UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi mengamanatkan bahwa sertifikasi halal bagi UMK digratiskan, di mana pembiayaan proses sertifikasi halal dapat dibebankan melalui fasilitasi dari APBN atau APBD.

"Pelaksanaan percepatan sertifikasi halal ini membutuhkan sinergitas di antara seluruh stakeholder terkait, termasuk dalam hal pembiayaan karena membutuhkan anggaran yang sangat besar," kata Aqil Irham.

"Untuk itu, pada hari ini BPJPH kembali melaksanakan rapat koordinasi untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah di tingkat Provinsi Sumatera Barat maupun kabupaten dan kota untuk melaksanakan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK di Sumatera Barat,” lanjut Aqil Irham.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar