Politik

KPU Umumkan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Informasi Selengkapnya


KPU Umumkan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Informasi Selengkapnya

Ilustrasi: Logo KPU. (Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7) kemarin.

Dalam siaran pers KPU yang dilansir Minggu, pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.

Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh.

Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat.

Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODELF-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Informasi lebih lanjut, mengenai tahapan verifikasi, KPU akan melaksanakan verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No. 4 Tahun 2022 sebagaimana berikut:

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar