Politik

Menko Polhukam: RKUHP akan Disepakati Jadi Undang-undang pada Desember 2022


Menko Polhukam: RKUHP akan Disepakati Jadi Undang-undang pada Desember 2022

Ilustrasi: Penetapan undang-undang. (Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disepakati untuk menjadi undang-undang, pada Desember 2022. Dikatakan Mahfud MD, saat ini masih terdapat berbagai kekurangan draf RKUHP.

Mahfud juga mengatakan, pemerintah pada awal pekan depan akan menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, menjadwalkan rapat bersama dengan DPR untuk finalisasi sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna.

“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru. Yang menjadi revisi dari KUHP sudah berumur 200 tahun lebih," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/).

"Dan di negara asalnya sudah diganti. Dan sudah 59 tahun kita bahas,” kata Mahfud saat Seminar Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP, Rabu (16/11/2022).

Menurut Mahfud, sebelumnya terdapat rencana RKUHP dirampungkan sebelum 17 Agustus 2022, sebagai hadiah peringatan kemerdekaan. Tapi, kata dia, Presiden Jokowi ingin semua aspirasi dari berbagai pihak ditampung.

“Untuk memastikan masyarakat telah dilibatkan dan diberi ruang cukup untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP. Pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi," ujarnya.

"Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi. Dan arahan pada dialog publik itu,” katanya.

Pemerintah, lanjut dia, mengapresiasi berbagai elemen masyarakat menyampaikan masukan dan aspirasi. "Pemerintah menampung bukan hanya 22 materi, tapi 69 materi, dan sudah diolah oleh tim di pemerintah," katanya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar