DPRD Inhil Rapat Paripurna Ke 10 Masa Sidang II Tahun 2023 Tentang Rancangan Umum

pesisirnews.com pesisirnews.com
DPRD Inhil Rapat Paripurna Ke 10 Masa Sidang II Tahun 2023 Tentang Rancangan Umum
Wakil Bupati Indragiri Hilir H Syamsuddin Uti dan Wakil Ketua 1 DPRD Inhil Andi Rusli Dan Andi Gunawan Saat Sidang Paripurna Ke 10 Masa sidang II Tahun 2023 di Gedung DPRD Inhil Jalan Subarantas Tgl 7/8/2023.

TEMBILAHAN (PESISIRNEWS.COM)- DPRD Inhil Adakan Rapat Paripurna Ke 10 Masa Sidang Ke II Tahun 2023 dihadiri Andi Rusli Wakil Ketua III, Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti dan 23 orang Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda serta Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.

Rapat Paripurna Ke 10 masa sidang II tahun 2023 di pimpin oleh Wakil Ketua I Edi Gunawan diruang rapat Paripurna DPRD Kab Inhil, Jalan Subrantas Tembilahan , Senin(7/8/2023).




Wakil Bupati Kab. Inhil H. Syamsuddin Uti dalam pidatonya menyampaikan penjelasan umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024.





Dalam pidatonya H. Syamsudding Uti menyampaikan, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 melalui peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2023. RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jagka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Juga mengacu pada RPJPD 2005-2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dan Perubahan RPJMD Provinsi Riau i-3 tahun 2019-2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Riau tahun 2024-2026.





RKPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024-2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.





Selanjutnya Wabup H. Syamsuddin Uti juga mengatakan, berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) Ta 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.(***)

DPRD Inhil Rapat Paripurna Ke 10 Masa Sidang II Tahun 2023 Tentang Rancangan Umum
Para pimpinan OPD dan Forkopimda Kab Inhil Saat ikuti Rapat Parpurna Ke 10 masa sidang ke II tahun 2023 di gedung DPRD jalan subrantas Tembilahan tanggal 7/8/2023
DPRD Inhil Rapat Paripurna Ke 10 Masa Sidang II Tahun 2023 Tentang Rancangan Umum
Suasana rapat paripurna ke 10 masa sidang ke II tahun 2023 di gedung Dewan Perwailan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, jalan Subrantas Tembilahan tanggal 7/8/2023
DPRD Inhil Rapat Paripurna Ke 10 Masa Sidang II Tahun 2023 Tentang Rancangan Umum
Edi Gunawan Wakil Ketua III DPRD Inhil pada Rapat Paripurna ke 10 masa sidang ke II tahun 2023 di gedung DPRD Jalan Subrantas Tembilahan tanggal 7/8/2023.
DPRD Inhil Rapat Paripurna Ke 10 Masa Sidang II Tahun 2023 Tentang Rancangan Umum
Wakil Bupati Indragiri Hilir H Syamsuddin Uti Saat Piadato Pada Rapat Paripurna Ke 10 Masa Sidang II Tahun 2023 di Gedung DPRD Kab Inhil, jalan subrantas Tembilahan tanggal 7/8/2023
DPRD Inhil Rapat Paripurna Ke 10 Masa Sidang II Tahun 2023 Tentang Rancangan Umum
Pimpinan Rapat Paripurna Ke 10 Masa sidang Ke II Tahun 2023 Wakil Ketua 1 Andi Rusli Di Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Subrantas Tembilahan tanggal 7/8/2023.
Penulis: pesisirnews.com