Daerah

5 Orang Dijatuhi Hukuman Oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Terbukti Korupsi Kegiatan Makan Minum di Sekda Kuansing


5 Orang Dijatuhi Hukuman Oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Terbukti Korupsi Kegiatan Makan Minum di Sekda Kuansing

TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Mantan Plt Sekda Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsideir 3 bulan penjara oleh putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (13/1/2021) melalui sidang yang dilakukan secara virtual.

Dalam sidang tersebut, Muharlius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kegiatan makan minum Sekretariat Daerah (Sekda) Kuansing pada Tahun Anggaran 2017.

Selain Muharlius, beberapa orang lainnya yang dijatuhi vonis pengadilan terkait kasus tersebut, yakni:

1. M. Saleh, selaku Kabag Umum Sekda kuansing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara. M. Saleh juga diwajibkan membayarkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 milyar, atau subsider 4 tahun penjara.

2. Verdi Ananta, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan. Verdi dibebaskandari tuntutan menganti kerugian negara.

3. Hetty Herlina, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan tanpa membayar uang penganti.

4. Yuhenrizal, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta tanpa uang penganti.

Untuk diketahui, uang makan minum bagian Sekda Kuansing 2017 sebesar Rp 13,4 miliar. Dari anggaran tersebut negara dirugikan sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar, dan masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 7,4 miliar. (zul)

Penulis: Zul Efendi

Editor: Anjar