Daerah

Deklarasi Sekolah Ramah Anak SDN 007 Pulau Lawas serentak digelar hari ini

pesisirnews.com pesisirnews.com
Deklarasi Sekolah Ramah Anak SDN 007 Pulau Lawas serentak digelar hari ini
Deklarasi Sekolah Ramah Anak SDN 007 Pulau Lawas serentak digelar hari ini

Bangkinang -Pesisir News.ComDalam mewujudkan sekolah ramah anak, SD 007 Pulau Lawas melaksanakan kegiatan dengan tema "sehari belajar diluar kelas" serta malaksanakan deklarasi sekolah ramah anak bersama siswa beserta wali murid dan turut disaksikan , Khairuddin. S.pd,M.Pd Kepala Sekolah SD 007 Pulau Lawas,dan Seluruh guru tenaga pengajar di halaman SD 007 Pulau Lawas , Kamis(7/11/2019)

Hari Anak internasional diperingati pada 20 November, namun untuk Indonesia diperingati oleh seluruh sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah ramah anak mengadakan kegiatan diluar kelas.

" Mari kebiasaan yang kita buat hari ini tetap terus kita laksanakan baik di sekolah maupun dirumah, dimana Kampar selama 2 tahun berturut-turut telah memperoleh layak anak dalam tingkat Pratama, dengan momen ini diharapkan dapat meningkatkan kabupaten Kampar,layak anak ke tingkat yang lebih tinggi"

Kepala Sekolah SDN 007 Pulau Lawas
Khairuddin. S,pd,M.Pd menjelaskan sekolahnya menjadi salah satu pusat kegiatan deklarasi sekolah layak anak di Kabupaten Kampar, dan khusus hari ini, anak-anak belajarnya tak di dalam ruangan, tapi di luar ruangan diharapkan kegiatan yang dilaksanakan hari ini membentuk karakter tangguh dan terbiasa disiplin, mandiri serta hidup sehat

"Beragam kegiatan yang dilakukan di sekolah untuk memaknai deklarasi Sekolah Ramah Anak diantaranya mencuci tangan, makan bersama, berdoa bersama, memeriksa lingkungan, mematikan listrik yang tak terpakai, menutup kran air, simulasi evakuasi gempa, membaca buku diluar ruangan, senam germas dan melakukan permainan tradisional" ungkap Khairuddin.

SD 007 pulau Lawas memiliki 244 siswa dengan program unggulan proses belajar mengajar saint, matematika dan IPA yang menjadi program unggulan, serta ekstrakurikuler berupa Drumband, pramuka, Silat, Karate,Menari.

Hak anak sendiri pada tahun 1989 disahkan sebagai konvensi hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990, diantaranya Hak untuk mendapatkan nama atau identitas, Hak memiliki kewarganegaraan, Hak memperoleh perlindungan, Hak memperoleh makanan, Hak atas kesehatan, Hak berkreasi, Hak mendapatkan pendidikan, Hak bermain, Hak untuk berperan dalam pembangunan, hak untuk mendapatkan kesamaan.

Memperingati hari anak Internasional merupakan suatu kewajiban bersama. Menurut Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), peringatan Hari Anak dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal.(wan)
Penulis: Haikal