Daerah

Libur Tahun Baru, Pegawai Diingatkan Wajib Masuk Tanggal 4 Januari


Libur Tahun Baru, Pegawai Diingatkan Wajib Masuk Tanggal 4 Januari
Foto: budi
Libur Tahun Baru pegawai diingatkan masuk tanggal 4 Januari
BENGKALIS, PESISIRNEWS.COM – Pegawai negeri sipil (PNS) diingatkan tidak menambah masa liburan Tahun Baru 2016. PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis wajib masuk kerja pada 4 Januari 2016.
          
"Kami tidak main-main terhadap pegawai yang bolos pada Hari Senin 4 Januari 2016 nanti. Kalau ada yang menambah libur, konsekwensinya dikenai sanksi tegas," ungkap Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, Rabu (30/12/2015).
          
Untuk memastikan agar PNS masuk pada hari kerja pertama di tahun 2016, Pj Bupati Bengkalis mengintruksikan kepada SKPD terkait untuk melakukan absensi pada apel perdana tahun 2016. Selain itu, guna memastikan tingkat kehadiran PNS, Ongah Ahmad bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Bengkalis akan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah SKPD.
          
Peringatan keras terhadap PNS yang menambah libur panjang, selain karena sudah diatur dalam ketentuan, juga karena sebelumnya PNS sudah menikmati libur panjang di akhir tahun 2015 selama 4 hari, yakni libur Maulid Nabi dan Natal ditambah hari Sabtu dan Ahad. Kemudian di awal tahun 2016, libur 1 Januari ditambah hari Sabtu dan Ahad, sehingga total libur yang dinikmati selama tujuh hari.
          
"Pegawai sudah menikmati liburan panjang pada akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016 sebanyak tujuh hari. Makanya, kami mewanti-wanti, jangan ada lagi yang coba-coba untuk menambah liburan," tegas Ahmad Syah Harrofie.
          
Ongah Ahmad menegaskan momentum pergantian Tahun Baru 2016 hendaknya menjadi wahana bagi kalangan PNS ini untuk meningkatkan kualitas kinerja. Terlebih saat ini tuntutan masyarakat menginginkan aparatur pemerintah memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap.


Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI


(bud)

Penulis: