Daerah

BP Jamsostek Inhil Bayarkan Beasiswa Rp 66,8 Juta kepada Ahli Waris Peserta yang Meninggal Dunia


BP Jamsostek Inhil Bayarkan Beasiswa Rp 66,8 Juta kepada Ahli Waris Peserta yang Meninggal Dunia

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir (Inhil), membayarkan beasiswa kepada anak pekerja (nasabah BPJamsostek) yang meninggal dunia di Kantor BP Jamsostek JL. Trimas No. 1 Tembilahan, Selasa (14/7/2022).

BP Jamsostek diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan memberikan perlindungan sosial.

Adapun program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jamianan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp 16.800 per orang per bulan atau Rp 201.600 per orang per tahun, dengan manfaat yang luar Biasa.

Tenaga kerja Almarhum Dedi Anri Siregar terdaftar sebagai peserta di PT. TH Indo Plantation dari tahun 1998. Almarhum Dedi mengalami sakit dan meninggal dunia bukan akibat kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021. BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta apabila masa iuran sudah lebih dari 36 bulan atau 3 tahun manfaat.

Beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).

Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun dengan rincian sebagai berikut TK S/D SD sederajat Rp 1.500.000 /anak /tahun maksimal 8 Tahun SMP sederajat Rp 2.000.000/anak//tahun maksimal 3 tahun SMA sederajat RP. 3.000.000 /anak/tahun maksimal 3 tahun, S1 atau Pelatihan Rp 12.000.000/anak/tahun maksimal 5 tahun.

Pengajuan beasiswa dilakukan setiap tahun bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah ditingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia.

Kepala BP Jamsotek Inhil Muhammad Ridwan menyerahkan secara simbolis Kepada Ahli waris Istri Almarhum, Yuli Astuti yang didamping anaknya.

Santunan sebesar Rp 66.814.637 terdiri dari Jaminan Hari Tua Rp 21.498.137, Jaminan Pensiun Rp 1.816.500, Jaminan Kematian Rp 42.000.000 dan Beasiswa untuk anak almarhum yang saat ini masih kelas 3 Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 1.500.000, yang akan dibayarkan setiap tahun sampai ke jenjang Pendidikan Strata Satu (S1).

Ahli Waris Yuli Astuti menuturkan, dalam pengurusan klaim di BPJamsostek ini sangat mudah dan cepat.

Dia datang dan membawa berkas yang sudah lengkap dari personalia PT. TIHP dan hari itu juga di proses.

“Santunan ini akan saya buat untuk buka usaha jualan di kampung halaman di Kota Kediri,” kata ahli waris sambil mengucapkan terima kasih kepada pihak Jamsostek. (PNC/Pop)

Penulis: Popi Andriko

Editor: Anjar