Daerah

Bupati HM. Wardan Apresiasi Pembayaran Klaim Rp 17,5 Miliar BP Jamsostek Cabang Inhil


Bupati HM. Wardan Apresiasi Pembayaran Klaim Rp 17,5 Miliar BP Jamsostek Cabang Inhil

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir (Inhil), melaporkan klaim pembayaran BP Jamsostek Cabang Inhil kepada Bupati HM. Wardan, diruang kerja Kantor Bupati Inhil Jl. Akasia, Tembilahan, Selasa (12/7/2022).

BP Jamsostek diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 14 Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Adapun program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan.

Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp 16.800 per orang per bulan atau Rp 201.600 per orang per tahun, dengan manfaat yang luar Biasa.

Bupati Inhil memberikan apresiasi atas pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak BPJamsostek kepada para nasabah.

“Semoga klaim yang diberikan dapat meringankan beban kehidupan para keluarga nasabah,” ucap HM. Wardan.

Kepala BP Jamsostek cabang Inhil, Muhammad Ridwan menyampaikan kepada Bupati Inhil bahwa untuk kepesertaan Non Asn dii Kabupaten Inhil saat ini masih 85 persen dan perangkat desa masih 80 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap semua OPD dan desa yang ada di Kabupaten Inhil agar segera mendaftar kepesertaan anggotanya,” kata Muhammad Ridwan.

Sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019 menyampaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja biaya transportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit, semua biaya pengobatan dan perawatan, penggantian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan dan bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, BP Jamsostek akan berikan beasiswa untuk 2 (dua) orang anak sampai pendidikan Strata Satu (S1), dan santunan untuk ahli waris sebesar 48 Juta.

Sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja BP Jamsostek akan membayarkan santunan sebesar 42 Juta apabila sudah terdaftar dan membayar iuran.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal BP Jamsostek juga menerima pengajuan klaim melalui online atau ofline di Kantor Cabang Inhil.

Muhammad Ridwan juga menyampaikan kepada Bupati Inhil bahwa pembayaran klaim selama semester 1 Tahun 2022 dengan jumlah pembayaran Rp 17.506.959.518, terdiri dari 2.001 kasus.

Santunan atau klaim yang diberikan terdiri dari 3 kasus Jaminan kecelakaan Kerja dengan total Rp 100.085.810, Jaminan Kematian sebanyak 31 kasus dengan total Rp 1.284.000.000, Jaminan Hari Tua sebanyak 1.808 Kasus dengan total Rp 15.974.972.508, Jaminan Pensiun sebanyak 129 kasus dengan total Rp 40.901.200 dan Beasiswa Pendidikan sebanyak 30 kasus dengan Total Rp 107.000.000. (PNC/rls)

Penulis:

Editor: Anjar