Daerah

Diduga Mengedarkan Narkoba, Seorang Warga Kota Tembilahan Berurusan dengan Polisi


Diduga Mengedarkan Narkoba, Seorang Warga Kota Tembilahan Berurusan dengan Polisi

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada Kamis (7/1/2021), melalui Polsek Tembilahan sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial MS (30), diJalan Prof.M.Yamin Lr.Cinta Damai Rt.004 / Rw.009 Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil, Riau

Aksi MS mulai terkuak ketika pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim BRIPKA Ahmaluddin, SH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Prof.M.Yamin Lr.Cinta Damai RT 004 / RW 009 Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama MS.

Berdasarkan laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim BRIPKA Ahmaluddin, SH melaporkan kepada Kapolsek Tembilahan INSPEKTUR POLISI DUA Raudo Perdana, S.Tr.K.

Kapolsek Tembilahan INSPEKTUR POLISI DUA Raudo Perdana, S.Tr.K. bersama anggota Reskrim Polsek Tembilahan segera bertindak berdasarkan Sp. Gas / 01 / I / 2021 / Reskrim, tanggal 06 Januari 2021 untuk melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Prof.M.Yamin Lr.Cinta Damai Rt.004 / Rw.009 Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan.

Setelah diperiksa dan dilakukan penggeledahan, terlapor langsung diamankan dan ditangkap dengan di saksikan oleh Ketua Rukun Warga (RW), dan warga setempat.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa; 3 (tiga ) bungkus pelastik bening yang berisikan keristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu ) set alat hisap sabu, 1 (satu ) buah jarum pembakar, 1 (satu ) buah kotak rokok merk H Mild, 36 (tiga puluh enam) bungkus pelastik roll warna bening, 1 (satu ) Handphone merk Xiaomi dengan Sim Card 1 : 0822 8472 6830, Sim Card 2 : 0822 8392 1553 dengan Imei 1 : 866393022667267, Imei 2 : 866393022667275 warna hitam, 1 (satu ) lembar uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah ), 1 (satu ) lembar uang tunai Rp 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ), 1 (satu ) lembar uang tunai Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ), dan 1 (satu ) buah tas kecil warna merah muda merk LABITA.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (rls)

Penulis:

Editor: Anjar