TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Sat Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku TP Narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, pada Minggu (4/10/2020) di Tembilahan.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa ada seorang laki-laki berinisial AA sering melakukan transaksi narkotika dirumahnya yang beralamat di Jl. Batang Tuaka Lr. Rindang Kenanga Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Riau.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit I AIPDA Nopri S.H melaporkan kepada Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar S.H.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar S.H memerintahkan kepada anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 23:00 WIB, diketahui bahwa AA sedang berada dirumah dan anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap dia.
Saat dilakukan penangkapan terhadap AA didapati ada seorang laki-laki yang bernama FR yang merupakan anak buah dari AA.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dirumah tersebut ditemukan BB berupa pil ekstasi dan sabu.