Daerah

Grebek Pengedar Sabu, Polisi Ringkus 2 TSK Lainnya di Sumut, 1 Diantaranya Residivis


Grebek Pengedar Sabu, Polisi Ringkus 2 TSK Lainnya di Sumut, 1 Diantaranya Residivis
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir

Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang juga ikut disita Polisi dari tersangka, Sabtu  (19/06/2021) kemarin.

ROKAN HILIR


Pesisirnews.com - Usai menggerebek diduga pengedar sabu di Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir (Rohil), personel Sat Narkoba Polres Rohil berhasil meringkus dua tersangka lainnya di Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (19/6/2021).

Salah seorang diantaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.

Informasi dihimpun, awalnya polisi menggerebek Mar alias Adi (23) di rumahnya di Desa Sukajadi Km 16, Kec. Pujud.

Setelah dikembangkan, kemudian BI (25) tahun warga Manggala Sakti, Kec. Tanah Putih dan Sur (30) warga Siarang-arang, Kec. Pujud, diamankan petugas di Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, Sumut.

Sur yang juga seorang resedivis itu kemudian mengakui benda seberat 10,6 gram sabu dan sebutir ekstasi berbentuk serbuk kristal bening yang berhasil diamankan petugas, miliknya.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Halaman :
Penulis: Rilis/BudiMan

Editor: Admin