Kesalahan ini ada 2 (dua), bisa karena kesengajaan atau karena kealpaan - Kesengajaan maksudnya ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain. Sedang, Kealpaan berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Unsur adanya kerugian - Akibat perbuatan pelaku menimbulkan kerugian. Kerugian disini dibagi jadi 2 (dua) yaitu Materil dan Imateril. “Materil misalnya kerugian karena tabrakan mobil, hilangnya keuntungan, ongkos barang, biaya-biaya, dan lain-lainâ€. “Immaterial misalnya ketakutan, kekecewaan, penyesalan, sakit, dan kehilangan semangat hidup yang pada prakteknya akan dinilai dalam bentuk uang. Ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)â€.
"Kita telah mempelajari semua unsur kita telah menghubungkan antara hukum dan fakta. Satu yang paling penting bahwa hukum telah berubah, bukan hanya hukum yang tertulis tapi juga hukum yang tidak tertulis atau kepatutan,†pungkasnya.(***).
Penulis: pesisirnews.com