Daerah

Imigrasi Tembilahan Amankan 2 WNA Timor Leste Tanpa Dokumen Sah


Imigrasi Tembilahan Amankan 2 WNA Timor Leste Tanpa Dokumen Sah

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Kantor Imigrasi Klass II TPI Tembilahan menggelar press release pelanggaran administratif yang di pimpin langsung oleh Kepala Imigrasi Klass II TPI Tembilahan, Yulizal, SH, di Kantor Imigrasi Tembilahan, Kamis (25/3).

Dua orang WNA antara lain, yaitu, Reinato Soares alias Muhammad Najwa (29) dan Adao Salsinha alias Muhammad Adawi (18) dihadirkan dalam press release yang dihadiri Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Madriva Rumadyo Gusmaritno, Adm.Im, SH.

Kepala Imigrasi Tembilahan, Yulizar membeberkan, pengungkapan kasus ini hasil kegiatan Operasi Gabungan Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2021 yang antara lain terdiri dari Kesbangpol Inhu, Polres Inhu, Kodim Inhu dan Disdukpencapil Inhu pada tanggal 23 Maret 2021.

Tim Gabungan melaksanakan rapat di Kantor Kesbangpol Inhu dan menetapkan target operasi gabungan yakni WNA Timor Leste atas nama Reinato Soares.

Informasi mengenai keberadaan keberadaan warga negara asing tersebut didapat dari salah satu anggota tim pora Inhu. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi domisili dan mengamankan pelaku di Desa Dusun tua Pelang, Kecamatan kelayang, Inhu.

Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2021, atas pengembangan dari pemeriksaan terhadap Reinato Soares, pihak Imigrasi Tembilahan mendapatkan informasi yang valid mengenai keberadaan Adao Salsinha yang merupakan saudara Reinato untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan (Adao).

Kedua pelaku masuk ke wilayah RI atas bantuannya paman kandungnya di Tembilahan yang sudah menjadi warga Indonesia hingga akhirnya bisa bekerja di Kabupaten Inhu.

Mereka masuk ke Indonesia dari Timor Lete melalui Atambua, Nusa Tenggara Timur dan mengurus surat domisili palsu dengan orang yang tidak mereka kenal di kupang.

Keduanya di kenakan dengan pelanggaran terhadap pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni tentang illegal entry dan illegal stay.

Imigrasi Tembilahan sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang masih mengumpulkan data-data serta informasi tambahan untuk mendapatkan arahan selanjutnya atas tindakan apa yang akan diberikan kepada kedua kedua warga negara Timor Leste tersebut. (rls)

Penulis:

Editor: Anjar