Dugaan pemalsuan tandatangannya pun sudah dilaporkan ke Polres Rokan Hilir (Rohil) pada 31 Januari tahun 2019 lalu sesuai dengan no: LP/21/I/2019/Riau/Res Rokan Hilir sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut, dan bahkan terlapor inisial PS malah sengaja menimbun halaman rumah pak Jais dengan tanah timbun pada Kamis (01/07/2020).
Kuasa hukum pak Jais, Kalna Surya Sir SH kepada wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mempertanyakan ke pihak Polres Rohil terkait tindak lanjut Laporan pemalsuan tandatangan itu. Namun pihak kepolisian saat ini masih melakukan uji laboratorium tandatangan yang diduga dipalsukan PS yang diketahui merupakan tetangga pak Jais.
Penulis: BudiMan
Editor: BudiMan