Daerah

Larikan dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Torgamba ini Diringkus Polisi


Larikan dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Torgamba ini Diringkus Polisi
Photo : Istimewa.
ROKAN HILIR


Pesisirnews.com - Larikan lalu setubuhi seorang gadis dibawah umur, petualangan seorang pemuda pengangguran berinisial DS, 19 berakhir di bui Mapolsek Kubu, Jumat (12/2/2021).

Pemuda itu dibui pihak berwajib karena dilaporkan oleh ayah korban yang tidak senang dan tidak terima anaknya yang masih pelajar disalah satu SMA di Kab. Rokan Hilir (Rohil), tersebut diperlakukan oleh pelaku, sehingga melapor ke Polsek Kubu, pada 10 Februari lalu.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Telah dilakukan penerimaan dan pengungkapan perkara tindak pidana melarikan anak dibawah umur tanpa izin orang tua atau wali dan perbuatan cabul," ungkap Juliandi.

Halaman :
Penulis: BudiMan

Editor: Admin