"RG juga mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Ib (DPO) dengan cara menggadaikan handphone android milik RG kepada Ib," papar Kapolsek Pujud tersebut.
Selanjutnya, RG yang merupakan warga Dusun Kampung Sawah Atas, Rt 002, Rw 001, Kep. Kasang Bangsawan, Kec. Pujud, Kab. Rohil, Prov. Riau ini dan sejumlah barang bukti dibawa petugas ke Polsek Pujud guna dilakukannya proses lebih lanjut.
"Sedangkan RG saat dilakukan tes urinenya, urine RG positif mengandung zat metamphetamine," tandas Eduard Pardosi.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin