Daerah

Negara Hadir, Polri Gelar Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Prokes


Negara Hadir, Polri Gelar Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Prokes

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto kepada media (30/4/2021) menjelaskan kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000,-

“Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial,” jelas Kombes Narto.

Secara rinci mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan operasi yang digelar jajarannya bersama penegak hukum lainnya.

Dijajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri,Hakim,TNI, Pol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000,-) dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Dijajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000.

Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar