Daerah

Orangtua Siswi SMP yang Ditelantarkan Sopir Angkot Kembali Datangi Dishub Garut


Orangtua Siswi SMP yang Ditelantarkan Sopir Angkot Kembali Datangi Dishub Garut

GARUT, Pesisirnews.com - Orangtua dari siswi SMP yang ditelantarkan oleh sopir angkot kembali mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Selasa (7/12).

Kedatangan orangtua siswi SMP tersebut adalah dalam rangka mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya kepada Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu.

Kedatangan orang tua siswi SMP itu juga ditemani oleh Ketua Serikat Amanat Rakyat (SAR) Lukman Nurhakim.

H. Ujang Selamet dalam kesempatan tersebut merasa kecewa karena Dinas Perhubungan Kabupaten Garut belum bisa mempertemukan kedua belah pihak secara langsung. Walau pun pihak Dishub sendiri sudah berhasil memanggil sopir angkot sendiri dan memberikan teguran.

Namun keinginan orangtua siswi SMP tersebut, mereka bisa dipertemukan dalam satu forum yang difasilitasi Dishub.

“Apa yang telah dialami anak saya yang diturunkan di kerkof itu sungguh biadab pak. Saya kata dari Dishub itu aka ada pemanggilan, kita mengadukan pada tanggal 25 November tapi sampai saat ini belum ada,” ujar H Ujang Selamet.

“Makanya kami datang lagi ke Dinas Perhubungan. Insyaa Allah kami akan menindak lanjuti membuat laporan polisi ke Polres Garut,” tambahnya.

H Ujang sendiri mengatakan bahwa saat ini anaknya mengalami trauma untuk naik angkot. Sampai sekarang H Ujang lah yang mengantar jemput anaknya ke sekolah. Karena anaknya tidak mau lagi naik angkot.

Sebab anak H Ujang waktu itu nyaris tersesat akibat diturunkan sopir angkot di tempat sembarangan yang bukan trayeknya. Putrinya pun menangis di jalan dan tak tahu kemana akan menuju sekolahnya. Beruntung ada penjual pot bunga yang berhasil mengantarkan anaknya ke sekolah.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan Garut, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi secara administratif kepada sopir angkot. Sanksi administratif yang diberikan adalah berupa teguran secara lisan dengan dipanggil.

Bambang sendiri menjelaskan, sanksi di Dishub ada tiga macam, yaitu teguran lisan, pembekuan izin dan pencabutan izin usaha.

“Kita sudah berikan peringatan secara teguran pertama karena memberikan sanksi ada tahapannya dan ini sudah kita tempuh,” ujarnya.

Sopir sendiri pun secara langsung sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak organda dan Dishub. Namun karena urusan ini antara sopir dan korban hendaknya permohonan maaf disampaikan langsung kepada korban.

Bambang sendiri sudah berusaha memfasilitasi agar kedua belah pihak bertemu, namun rupanya belum berhasil bertemu.

Oleh karena itu pihaknya akan kembali memfasilitasi agar pihak sopir angkot dan korban bisa bertemu. (rls/Saepul Zihad)

Penulis:

Editor: Anjar