Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK menyampaikan giat itu merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri tentang malam pergantian tahun 2020 ke 2021.
"Ditambah lagi dengan surat edaran Gubernur dan Bupati, tempat hiburan dan atau kafe tetap diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 wib, namun kita beri sedikit waktu lebih hingga pukul 22.00 wib," ungkap Kapolsek.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin