Daerah

Polres Rohil Tetapkan Tersangka Pelaku Penggelapan Hak Atas Tanah di Pujud


Polres Rohil Tetapkan Tersangka Pelaku Penggelapan Hak Atas Tanah di Pujud
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK.

ROKAN HILIR


Pesisirnews.com - Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam), Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam, Kec. Pujud, Senin (26/7/2021).

Diketahui, tersangka tersebut berinisial RS diduga rekan dari terpidana Zamzami mantan Penghulu Air Hitam, Kec. Pujud, yang sebelumnya telah diproses pidana dan divonis enam bulan oleh Mahkamah Agung, pada Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu 03 Februari 2021.

Adapun modus operandi dari tindak pidana tersebut, Zamzami tanpa hak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikiranya lahan kosong, padahal lahan itu sudah ada pemiliknya, sehingga korban kemudian melapor ke kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Febriandy, SH, SIK.

"Terkait penetapan tersangka RS setelah adanya putusan kasasi Zamzami selaku mafia tanah," ungkap Kasat Reskrim.

Halaman :
Penulis: Rilis/BudiMan

Editor: Admin