Daerah

Polsek Bagan Sinembah Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 25,04 Gram

Budi Budi
Polsek Bagan Sinembah Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 25,04 Gram
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah

BAGAN BATU

Pesisirnews.com - Personel Polsek Bagan Sinembah melaksanakan pemusnahan barang bukti diduga sabu-sabu dengan berat bersih 25,04 gram, Rabu (13/04/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Farris Nur Sanjaya, SH, SIK, MH di aula Mapolsek Bagan Sinembah dan dihadiri Danramil 03 Bagan Senmbah diwakili Sertu N Siregar, Kepala Puskesmas Bagan Sinembah diwakili Dr. Hadi Eka K. S, Lembaga Hukum Mahatva diwakili PH. Deswan Siregar, SH, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu. M. Sodikin, SH, dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Farris Nur Sanjaya, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari Unit Reskrim Poslek Bagan Sinembah.

"Barang bukti diduga tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi, pada Sabtu 26 Maret 2022, di Jalan Lintas Simpang Pujud, Dusun Bakti, Kep. Batara Makmur, Kec. Bagan Sinembah, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan tersangka APS," kata Farris.

"Sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 25,04 gram telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu," ujar Farris.

Dikatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polsek Bagan Sinembah beserta jajaran dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

"Selain itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik," pungkas Farris.

Ditambahkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti diawali pembacaan kronologis singkat kejadian perkara, pembacaan BAP serta ketetapan status barang bukti oleh Penyidik, dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti di hadapan tersangka dan kuasa hukum.

Kemudian Plastik pembungkus barang bukti dibuka dengan cara digunting lalu barang bukti dimasukan ke dalam bllender yang telah dicampur dengan deterjen juga air secara menyeluruh hingga berbusa.

“Selanjutnya dibuang ke dalam toilet Polsek Bagan Sinembah," tandasnya.

Penulis: Rilis/BudiMan

Editor: Admin