Daerah

Residivis Muda ini Kembali Berulah, Dia Mencuri Dirumah Tersangka TP Narkotika


Residivis Muda ini Kembali Berulah, Dia Mencuri Dirumah Tersangka TP Narkotika

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Seorang residivis tindak pidana pencurian inisial RH (19), warga Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil kembali berulah melanggar hukum.

RH diketahui mencuri perhiasan berupa jam tangan merk ternama, sebuah cincin Delima dan dompet berisi uang 100 ribu rupiah disebuah rumah milik KU (66) yang berada di jalan Home Base, Lorong Seratus Desa Kotabaru Sebrida, Kecamatan Keritang.

Sementara KU merupakan tersangka kasus tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu yang beberapa hari lalu diamankan.

Kronologi kejadian pada Sabtu (23/1/2021) siang, tetangga melaporkan kepada KU (pemilik rumah) yang sedang mendekam di balik jeruji Polsek Keritang, bahwa ada orang yang masuk kedalam rumah melalui pintu belakang.

"Setelah dilakukan pengecekan rumah KU oleh anggota kepolisian dan beberapa saksi, barang-barang KU sudah tidak ada lagi alias hilang didalam rumah.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar