Daerah

Simpan Sabu di Rumah, Iwan Diringkus Polisi

Budi Budi
Simpan Sabu di Rumah, Iwan Diringkus Polisi
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir

ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - IP alias Iwan (38) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di rumahnya di Jln. Ring Road, Gg. Mukti, Kel. Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (3/9/2022).

IP ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan saat digeledah didapatkan barang bukti.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.

“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, mendengar informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu M Sodikin SH MSi dan Kanit Reskrim langsung memerintahkan anggota untuk cek TKP,” paparnya.

Sesampainya di TKP Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku berinisial IP alias Iwan di rumahnya.

Petugas pun melakukan pengeledahan di dalam rumah tersebut dan didapati barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik bening sedang diduga berisikan sabu-sabu, dan bukti lainnya.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Juliandi.

Penulis: BudiMan/rls

Editor: Admin