Daerah

Terbukti Jual Sabu, Suami Istri Paruh Baya Diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar


Terbukti Jual Sabu, Suami Istri Paruh Baya Diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

XIII KOTO KAMPAR, Pesisirnews.com - Sepasang suami-istri warga Desa Pongkai Istiqomah diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap pada Jumat siang (28/5/2021) ditempat terpisah di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pasangan suami istri yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AR (44) dan istrinya NR (45) warga Desa Pongkai Istiqamah Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari penangkapan keduanya didapati barang bukti 1 paket sedang, 6 paket kecil dan 2 paket kecil sisa sabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan sabu serta uang tunai sebesar Rp 418 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB, saat itu jajaran Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pongkai Istiqomah.

Kemudian Kapolsek AKP Budi Rahmadi SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di salahsatu rumah di Desa Pongkai Istiqamah, yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi narkoba.

Tim Opsnal melihat seorang perempuan di dalam rumah tersebut yang diduga tengah menunggu seorang pembeli dan langsung melakukan penggerebekan.

Selanjutnya didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan dan tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR yang dilipat dalam lemarinya.

Halaman :
Penulis: Irwan Nur

Editor: Anjar