"Adapun barang bukti yang disita adalah 11 paket plastik bening berisikan butiran kristal patut diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,32 gram, 1 buah botol permen merek Happydent dan 1 unit Handphone merek Vivo warna Abu-abu. Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin," pungkas Juliandi.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin