Ekbis

UMK Dumai Berlaku Januari 2016, Disnakertrans Keluarkan Surat Edaran


UMK Dumai Berlaku Januari 2016,  Disnakertrans Keluarkan Surat Edaran
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrrasi, Drs. Amirudin
PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Upah Minimum Kota (UMK) Dumai sudah dapat diberlakukan, menyusul keluarnya Keputusan Gubernur Riau No. 15/ I/ 2016  tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau tahun 2016.

Besarnya UMK Dumai tahun 2016 yakni Rp 2.453.000,- atau naik 11,5 persen dari UMK Dumai tahun 2015. Dengan demikian UMK Dumai tersebut tercatat sebagai UMK terbesar kedua di Provinsi Riau setelah UMK Kabupaten Bengkalis yang ditetapkan sebesar Rp.2.480.875,- .

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs. Amiruddin menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD di Dumai yang tembusannya dikirim kepada  Plt Gubri, Pj Walikota Dumai Pimpinan DPRD Kota Dumai, APINDO serta KADIN Dumai.

Sesuai ketentuan tersebut, maka terhitung 1 Januari 2016 UMK Dumai sah menjadi Rp2.453.000,- per bulan. Bagi perusahaan yang sempat membayar dibawah UMK tahun 2016, maka kekurangan upah wajib dirapel.

“ UMK Dumai berlaku sejak Januari 2016, perusahaan wajib mematuhinya. Dan perusahaan  yang sempat membayar dibawah UMK, maka kekurangan upah wajib dirapel,” tegas Amiruddin kepada wartawan, Rabu (20/1).

Menurutnya, dalam surat edaran No. 568/ SK-HI/DTK-TRANS/41 tanggal 14 Januari 2016, ditegaskan bahwa UMK Dumai tahun 2016 sebesar Rp 2.453.000,-. Dan UMK tersebut hanya diberlakukan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

“ Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang  pengupahan, dalam pasal 14 ayat (2) perusahaan wajib menyusun, memberikan upah pekerja sesuai dengan struktur skla upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan komptensi,” sambung Amiruddin.

Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 hasil keputusan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai sebesar Rp 2.453.000,- akhirnya disetujui Gubernur Riau.

Seperti diketahui, Upah UMK Dumai tahun 2016 disepakati naik 11,5 persen dari UMK Dumai tahun 2015 atau sebesar Rp 2.453.000.

“ Ya, dalam rapat DPK di kantor Walikota Dumai, UMK Dumai sudah disepakati dan ditetapkan sesuai PP No. 78 tahun 2015 sebesar Rp 2.453.000,-.Bahkan UMK sudah diantar langsung ke Pemprov Riau,” sebutnya.

Lanjut Kadisnakertrans, Pihaknya sempat mengusulkan UMK Dumai 2016 sebesar Rp 2.514.500,-. Namun Pemprov Riau minta agar ditinjau kembali, lantaran tak sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Menindaklanjuti itu, DPK Dumai akhirnya membahas besaran UMK Dumai tahun 2016. Hasilnya UMK Dumai disepakati Rp 2.453.000,- atau naik 11, 5 persen dari UMK Dumai tahun 2015.

“ Besaran UMK Dumai tahun 2016 sudah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni mengacu kepada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dengan telah keluarnya Keputusan Gubernur Riau tentang UMK Kabupaten atau Kota se Provinsi Riau, maka secara otomatis perusahan di Dumai wajib membayar upah sesuai UMK tersebut,”  ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dumai, Zulfan Ismaini mendukung kebijakan DPK Dumai dalam penetapan UMK Dumai 2016 sesuai PP Nomor 78 tahun 2015. Dan Pergubri tentang UMK Dumai diharapkan dapat mensejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha di Dumai .

“ Semoga UMK Dumai tahun 2016 dapat mensejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha dan dunia industri di Dumai,” harapnya.

LIKE Fanspage pesisirnews.com untuk dapatkan info menarik lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI
Penulis: