Ekbis

UMK Dumai Tahun 2016 Rp 2.514.500, Amiruddin : Kebijakan Diambil Demi Dumai Kondusif


UMK Dumai Tahun 2016 Rp 2.514.500, Amiruddin : Kebijakan Diambil Demi Dumai Kondusif
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Tak bisa stagnan dan menggantung. Mengingat besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 harus sudah dikirim kepada Gubernur Riau 21 November 2015 mendatang, maka tak ada pilihan lain, kebijakan pun terpaksa diambil. UMK Dumai pun akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.514.500,- atau naik 14 persen dari UMK tahun 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs Amiruddin menegaskan, pembahasan UMK Dumai tahun 2016 sudah untuk yang kedua kalinya dilaksanakan. Namun titik temu tak diperoleh, akhirnya pemerintah mengambil kebijakan dan menetapkan besaran UMK Dumai tahun 2016, tentu dengan mempertimbangkan usulan para pihak dan ketentuan yang berlaku.

“ Kebijakan diambil demi kota Dumai kondusif. Untuk itu kita cari solusi dan besaran UMK Dumai tahun 2016 ditetapkan Rp.2.514.5000,-. Angka itu sudah mengakomodir usulan SP/SB dan usulan  APINDO Dumai,” ujar Amiruddin kepada wartawan, Senin siang kemarin.

Dijelaskannya, dalam rapat sebelumnya SP/SB Dumai mengusulkan UMK Dumai tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.585.000,- setidaknya sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  tahun 2015 Dumai Rp 2. 576.000 lebih. Angka tersebut bukan harga mati, SP/SB masih mau negosiasi.

Berbeda dengan APINDO Dumai. Pada rapat Kamis (12/11), Zulfan Ismaini mengatakan, sesuai hasil rapat temu usaha di kantor KADIN, pihak pengusaha Dumai mengusulkan UMK Dumai tahun 2016 naik 5 persen dari UMK tahun 2015. Kalau pun harus ditambah APINDO   Dumai menawarkan UMK Dumai mengacu kepada PP No 78 tahun 2015 tanpoa asesmen  yakni Rp 2.453.000,-.

Begitu juga dalam rapat DPK di ruang rapat kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Senin (16/11), APINDO tak bergeming dari angka Rp 2.453.000,-. Pada hal, SP/SB sudah tak mempersoalkan jalan tengah yang diusulkan Disnakertrans Kota Dumai agar UMK Dumai disepakati sebesar Rp 2.514.500,-.

“ Kami tetap dalam pendirian UMK Dumai tahun 2016 mengacu kepada PP 78 tahun 2015 sebesar Rp 2.453.000,-,“ tegas Zulfan Ismail.

Melihat belum ada titik temu, rapat yang dipimpin Sekretaris DPK Dumai Drs Amiruddin MM didampingi Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE dan Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH diskor selama 30 menit.

Sayang dalam rapat lanjutan, APINDO tetap dalam pendirian bahwa UMK Dumai tetap mengacu PP 78 tahun 2015 tanpa asesmen, dengan angka yang sebelumnya diusulkan Rp.2.453.000,-. Sedangkan SP/SB sudah tak mempersoalkan UMK yang diusulkan Disnakertrans Dumai sebesar Rp 2.514.500,-.

“ Kalau rapat seharusnya ada tarik ulur dan negosiasi, jangan kaku. Ini perwakilan APINDO Dumai seakan memaksakan kehendak UMK sesuai PP 78 tahun 2015 yang saat ini sedang dipermasalahkan,” sesal Darmanto perwakilan SBSI Dumai kepada wartawan secara terpisah.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Kota Dumai Nurdin Budin S.Sos. Sekretaris Gerindra itu minta pihak APINDO Dumai mengakomodir usulan SP/SB dan arahan Disnakertrans Kota Dumai. Namun dengan adanya kebijakan Kepala Disnakertrans atas nama Pemko Dumai tersebut, pihaknya merasa puas.

“ Ya inilah keputusan terbaik, kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah,” ujarnya. (CP)

Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI
Penulis: