Ekbis

Pecahan Uang Kertas Rupiah Baru Diluncurkan BI Hari Ini, Apa Saja?


Pecahan Uang Kertas Rupiah Baru Diluncurkan BI Hari Ini, Apa Saja?

BI meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah baru, Kamis (18/8/2022). (Foto: Tangkapan layar bi.go.id)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Sejak 17 Agustus 2022 kemarin, atau bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan 7 pecahan uang rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peluncuran 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 tersebut berlangsung pada pada Kamis (18/8/2022).

Adapun pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dan mengharapkan ridha Allah yang maha kuasa, pada hari ini 18 Agustus 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur BI bersama Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo saat acara peluncuran, Kamis (18/8/2022).

Sama seperti uang rupiah tahun emisi 2016, pada uang tahun emisi 2022 bergambar pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang.

Namun, pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 memiliki desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi pada tampilan baru uang rupiah ini dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar