Kenaikan Iuran BPJS Disosialisasikan


Kenaikan Iuran BPJS Disosialisasikan
Foto: Dika
Kenaikan Iuran BPJS Disosialisasikan
PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Dumai mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penting yang patut diketahui oleh masyarakat salah satunya yakni penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan.

"Pada hari ini BPJS Kesehatan secara serentak mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penting yang patut diketahui oleh masyarakat salah satunya penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan," ujar Plh Kanit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kota Dumai, Atmi Mesra dalam konferensi pers di ruang rapat lantai II Kantor BPJS Kesehatan, jalan Jendral Sudirman, Rabu (16/3/2016).

Sosialisasi tersebut dihadiri Plh BPJS Kesehatan Dumai, Suyatmi, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) BPJS Kesehatan Dumai Armansyah Yudin, dan jajaran BPJS Kesehatan Dumai lainnya serta Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai drg Hermiyati.

Terkait perubahan iuran BPJS Kesehatan, Atmi Mesra mengatakan, bahwa iuran jaminan kesehatan peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah sebesar Rp 23.000 per orang perbulan.

Selanjutnya, iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan dan dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: 3 persen dibayar pemberi kerja dan 2 persen dibayar peserta.

Untuk proporsi iuran untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya yaitu 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen peserta atau pekerja.

Iuran untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja untuk kelas III menjadi Rp 30.000, kelas II menjadi Rp 51.000 dan Kelas I menjadi Rp 80.000

Dijelaskannya, penyesuaian iuran untuk keberlanjutan program. Sesuai dengan peraturan perundangan, bahwa maksimal dalam kurun 2 tahun iuran program jaminan kesehatan dievaluasi.

Bahkan pembahasan Perpres ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 oleh lintas kementerian, baik kementerian kesehatan, kementerian tenaga kerja, kementerian transmigrasi, kementerian keuangan, kementerian Hukum dan HAM, Dewan jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan serta stake holder terkait lainnya.

Semangat dari penyesuaian iuran ini demi Ketersediaan, Kelancaran, dan Keberlanjutan program jaminan kesehatan. Dan semua dilakukan dalam upaya penyempurnaan pelaksanaan JKN dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bangsa di bidang kesehatan.

Lebih lanjut Atmi Mesra menerangkan, bahwa penyesuaian iuran tidak berlaku untuk semua peserta. Hanya untuk mereka yang mampu, dari kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP)

"Mengenai penyesuaian iuran BPJS ini, kami berharap media yang ada di Kota Dumai dapat membantu BPJS Kesehatan Kota Dumai mensosialisasikannya kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan," harapnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan Kota Dumai bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Lurah di Kota Dumai akan turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi secara langsung ke Masyarakat khususnya kepada peserta Mandiri.(dcp)

Penulis: