Nasional

Bagaimana Orang Tak Berpenghasilan Membayar Iuran Peserta BPJS? Simak Jawabannya di Sini


Bagaimana Orang Tak Berpenghasilan Membayar Iuran Peserta BPJS? Simak Jawabannya di Sini

Ilustrasi: BPJS Kesehatan. (Kredit via  Tribunnews.com)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) rencananya akan menghapus layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3, dan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.

Seiring dengan rencana penghapusan tingkatan kelas pada BPJS Kesehatan, iuran BPJS bagi peserta penerima upah akan disesuaikan dengan gaji.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)Asih Eka Putri di Jakarta pada Senin (13/6).

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," ujar Asih Eka Putri, dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/6).

Peleburan kelas ini dlakukan berdasarkan prinsip asuransi kesehatan sosial, yakni saling tolong menolong.

Besaran iuran BPJS kesehatan yang disesuaikan dengan gaji itu juga menimbulkan pertanyaan bagi mereka yang belum atau sudah tidak berpenghasilan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua DJSN, Muttaqien mengatakan pihaknya masih menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan terkait rencana peleburan kelas yang akan dilakukan pada Juli 2022.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum memastikan nomimal besaran iuran peserta seusai peleburan kelas, termasuk bagi yang belum berpenghasilan.

"Terkait iuran masih terus berproses dalam simulasi di internal pemerintah dan lembaga berdasarkan hitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," ujarnya, Minggu.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar