Hukrim

8 Orang Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah


8 Orang Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah

Plt jubir KPK Ali Fikri saat melakukan tanya jawab oleh awak media di gedung KPK. (Foto: RRI/ Chairul Umam)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim STPS.

Lembaga antirasuah ini memanggil tiga orang Anggota DPRD Jatim sebagai saksi dalam mengusut kasus tersebut. Ketiga Anggota DPRD Jatim yang turut diperiksa itu di antaranya AS, AH dan AM.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik kepada ketiga Anggota DPRD Jatim tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Lembaga antirasuah ini, pada Kamis (16/2) kemarin, juga telah memeriksa lima orang anggota DPRD Jatim. Mereka di antaranya MRZ, AS, AW, WSRP dan A.

Kelima legislator DPRD Jatim itu ditelisik KPK terkait pengetahuannya dalam proses penganggaran dan pembahasan dana hibah di Pemprov Jatim.

Dengan demikian, sejauh ini terdapat 8 orang anggota DPRD Jatim yang diperiksa terkait kasus tersebut.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim," ucap Ali.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar