PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka melakukan korupsi dalam pengadaan crane di Pelindo II.
"Dalam pengadaan quay container crane 2010, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan ke penyidikan dengan RJL sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Lino diduga telah melakukan korupsi dengan melakukan mark up dalam pengadaan crane di perusahaan yang dipimpinnya.
"RJL disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," jelas Yuyu.
Semetara itu mengenai Sprindrik untuk RJ Lino telah ditandatangi pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015 lalu. Sprindik itu diteken 5 pimpinan sekaligus.
LIKE fanspage pesisirnews.com untuk dapatkan berita menarik lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber : detik.com