Hukrim

Ini sebabnya RJ Lino di tetapkan tersangka oleh KPK


Ini sebabnya RJ Lino di tetapkan tersangka oleh KPK
rmol.co
Direktur Utama Pelindo II RJ Lino
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Pelindo II RJ Lino diduga telah merugikan negara sebesar Rp 60 miliar dalam poyek pengadaan quay container crane (QCC).  Pejabat tinggi di KPK menyebutkan, pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II pada tahun 2010 telah menimbulkan merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Lino diduga telah melakukan mark up dalam proses pengadaan QCC. Sementara itu kerugian negara secara menyeluruh sedang kini masih dalam tahap penghitungan," kata Kabiro Humas KPK, Yuyu Andiati, Jumat (18/12/2015).

Dalam proyek pengadaan 3 unit QCC RJ Lino telah melakukan penunjukan langsung terhadap sebuah perusahaan di China. Padahal sejatinya mekanisme penunjukan langsung dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN.

Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

LIKE fanspage pesisirnews.com untuk dapatkan  berita menarik lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI

Sumber : detik.com

Penulis: