Image copyrightJULIA ALAZKA UNTUK BBC NEWS INDONESIAImage captionPuluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jabar untuk mendukung Bahar Smith yang mereka sebut sebagai "guru kita".Sebelumnya saat ditanya wartawan apakah siap menjalani pemeriksaan, ia menjawab singkat, "Alhamdulilah siap," katanya.
Bahar diperiksa setelah dilaporkan ke Polres Bogor atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak. Penganiayaan itu diduga terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, dan dibidik dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.