Hukrim

LBH - RAS Pertanyakan Perkembangan Laporan Tokoh Masyarakat Dugaan Berita Hoax Terkait Covid-19 Kepada Kapolres Pelalawan

Budi Budi
LBH - RAS Pertanyakan Perkembangan Laporan Tokoh Masyarakat Dugaan Berita Hoax Terkait Covid-19 Kepada Kapolres Pelalawan
Photo : Dav.
Pelalawan


Pesisirnews.com - Lembaga Bantuan Hukum - Riau Adil Sejahtera (LBH-RAS) melayangkan surat kepada Kapolres Pelalawan guna untuk mempertanyakan perkembangan Penanganan Perkara dugaan berita bohong yang diduga dilakukan departemen Wood Yard, PT. RAPP APRIL GROUP milik Taipan Sukanto Tanoto terkait informasi adanya di pangkalan kerinci positif Covid-19 yang dilaporkan empat tokoh masyarakat Pelalawan, tanggal 23 Maret lalu.


Ketua LBH-RAS Apul Sihombing SH. M.H mengatakan kepada Pesisirnews, senin (13 April 2020) di Pangkalan Kerinci bahwa pihaknya mempertanyakan soal informasi perkembangan penanganan tindak pidana penyebaran berita hoax terkait Covid-19.


"Kita dari LBH-RAS selaku pengacara publik menanyakan informasi perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) Covid-19 yang dilaporkan empat tokoh masyarakat melalui surat resmi dengan nomor 003/LBH-RAS/IV/2020 tertanggal 13 April 2020.


Menurut Apul,ada 5 poin yang dipertanyakan LBH-RAS kepada Kapolres Pelalawan yaitu:


1. Apakah terhadap laporan tersebut, dilakukan penyelidikan guna mengetahui tentang peristiwa yang dilaporkan?


2. Bahwa apabila telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilaporkan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan?


3. Bahwa apabila penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan terhadap laporan dimaksud,apakah penyidik telah menemukan pihak-pihak yang terus bertanggung jawab atas peristiwa yang dilaporkan?


4. Bahwa Menurut pemahaman kami perkara yang dilaporkan masuk kedalam kelompok delik murni,dimana peristiwa hukum tersebut telah menimbulkan keresahan dimasyarakat ditengah-tengah wabah pendemik virus covid-19 oleh karenanya publik berhak atas mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara.


5. Untuk itu kami mohon kepada bapak Kapolres dan jajaran penyidik agar dapat memberikan konfirmasi secara terbuka kepada masyarakat demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum tanpa pandang buluh terhadap semua warga negara.


"Tujuan LBH-RAS menyurati Kapolres Pelalawan agar penanganan perkara ini oleh penyidik berjalan sesuai dengan prosedur dan transparan dimana setiap proses hukum harus ada hasil akhir atau ending dari setiap perkara yang dilaporkan, apakah SP3 atau Tahap2," ungkap Apul.


Apul menjelaskan, awal perkara tersebut bermula dari beredarnya di tengah masyarakat Surat bernomor WY 1-7/20-3-2020 dengan logo Riaupulp yang ditandatangani oleh Maneger Woodyard PT RAPP bernama Robert Sitorus dan Zulkifli Woodyard Departemen Head yang ditujukan kepada 4 perusahan kontraktor.


"Dimana pada pokok surat menyatakan bahwa 'Wabah Covid 19 di Indonesia dan informasinya ada 1 orang positif di Pangkalan Kerinci' yang membuat warga kabupaten Pelalawan resah dan panik dan hal ini direspon empat Tokoh Masyarakat dengan membuat laporan kepada polres Pelalawan pada senin 23 Maret 2020 lalu," tutupnya.(Dav)

Penulis: Budi

Editor: Admin