Hukrim

Penghina Nabi Muhammad Menangis Saat Dibekuk Polisi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Penghina Nabi Muhammad Menangis Saat Dibekuk Polisi
MENANGIS: Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW saat menangis dan meminta maaf di hadapan publik, Jumat (24/4). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA,PESISIRNEWS.COM - Resmob Polrestabes Surabaya membekuk Bimbim Adhi (18), warga Kalijudan Gg V Surabaya menangis meminta maaf kepada umat Islam karenamengubah lirik lagu Aisyah yang dinyanyikan oleh Nissa Sabyan bernada menghina Nabi Muhammad SAW.

[MGID]

LIHAT JUGA :Polres-Inhil-Membuat-Tanda-Jaga-Jarak-di-Pasar-Wadai-Jln-Pangeran-Hidayat-Tembilahan


Dikutip dari duta.co, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky mengatakan, kejadiannya pada Selasa (14/4) lalu sekira pukul 23,00 WIB, di daerah Mulyorejo, Surabaya. Saat itu dari gadget miliknya mengubah lirik lagu Aisyah, lalu mengunggah videonya ketika bernyanyi pada Instagram Story akun miliknya bernama "bimbimadship".

[ADSENSE]

LIHAT JUGA :Donald-Trump-Bocorkan-Pembicaraannya-Dengan-Jokowi


Syair yang dinyanyikan pelaku tersebut viral di media sosial dan membuat warga yang beragama muslim tak terima dan melapor ke polisi agar pelakunya dapat segera ditangkap.


Lagu itu diubah dengan kalimat syair lagu "Aisyah romantisnya cintamu dengan Nabi dengan Baginda kau pernah minum anggur merah".


"Sehari setelah kejadian Tim IT Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelakunya dengan dibantu oleh warga setempat," sebut Arief Rizky, Jumat (24/4).


Sementara, pelaku Bima mengaku khilaf dan tidak sadar ketika menyanyikan lagu yang liriknya diubah tersebut. Sambil menangis menyesali diri, Bima meminta maaf atas ulahnya itu. "Saya minta maaf dan saat itu saya minum dalam keadaan mabuk," aku pelaku Bima.


Pelaku juga mengaku jika awalnya syair diubah motif awalnya hanya becanda dengan teman-temannya dan dalam keadaan mabuk usai pesta miras.

[ADNOW]

Kini pelaku mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Pasal 156a KUHP. (P)

Penulis: Haikal