Hukrim

Polsek Tapung Kampar Amankan Pelaku Judi Qiu-Qiu di Desa Tanjung Sawit


Polsek Tapung Kampar Amankan Pelaku Judi Qiu-Qiu di Desa Tanjung Sawit
Mirdas Aditya
PESISIRNEWS.COM, TAPUNG - Tim Opsnal Polsek Tapung Resor Kampar mengamankan salah seorang pelaku judi jenis qiu-qiu di Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung pada Sabtu sore (25/3/2017) sekira pukul 16.45 wib.

Pelaku judi yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah  AR (Lk 30) warga Plamboyan X Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 set kartu domino merk kabuki dan uang taruhan sebesar Rp 450 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Sabtu (25/3) sekira pukul 16.45 wib, ketika Tim Opsnal Polsek Tapung memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian disekitar areal kebun sawit wilayah Desa Tanjung sawit yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Tapung langsung turun kelokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi petugas melihat beberapa orang sedang bermain judi qiu-qiu dan langsung melakukan penggerebekan.

Melihat petugas Kepolisian akan menangkapnya, para penjudi ini berusaha lari berpencar dan hanya satu orang yang berhasil diamankan, yaitu tersangka AR yang langsung dibawa ke Polsek Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa anggotanya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang ikut dalam perjudian ini. (das)
Penulis: