Hukrim

Seorang Personil Polres Inhil Dipecat


Seorang Personil Polres Inhil Dipecat

PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN  - Sidang Kode Etik Polri di Polres Inhil, Rabu (23/11/2016) menjatuhkan sanksi administrasi rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggota Polsek Pelangiran.


Adapun Perangkat Sidang yang digelar di Aula Bakti Rekonfu Polres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan ini terdiri dari Ketua Komisi Waka Polres Inhil Kompol Azwar SSos MSi MH, Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda Kompol H Asmar dan Anggota Komisi Kasat Sabhara AKP Alakdin Napitupulu. 


Sedangkan Penuntut Kasi Propam IPDA Trisno, Sekretaris AIPDA Daniel Hasibuan dan pendamping terduga pelanggar Paur Rapkum Sub Bag Hukum Bag Sumda Bripka Abu Hurairah SH.


Terduga pelanggar adalah Briptu M Desandri, jabatan Banit Sabhara Polsek Pelangiran. Ia diduga telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI.


Terhadap pelanggar, Komisi Sidang Kode Etik memberi keputusan berupa menjatuhkan sanksi administrasi berupa Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian Negara RI.


Sedangkan terhadap terduga Pelanggar Bripka Anton, jabatan Brigadir Sat Sabhara Polres Inhil, yang melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang KEPP, Sidang Kode Etik memberi keputusan berupa perilaku Pelanggar sebagai perbuatan tercela, meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP, mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi sekurang-kurangnya 1 minggu dan paling lama 1 bulan dan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 tahun.


Sumber: Riauterkini.com

Penulis: