Hukrim

Stop dan Peras Calon Pembeli Semangka, Bagol Cs Digelandang Warga ke Polsek Bagan Sinembah

Budi Budi
Stop dan Peras Calon Pembeli Semangka, Bagol Cs Digelandang Warga ke Polsek Bagan Sinembah
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah
Bagol Cs beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Rabu (20/5/2020).
Bagan Batu


Pesisirnews.com - Berhentikan dan peras calon pembeli buah semangka, S alias Bagol (37) warga Kep. Salak, Kec. Bagan Sinembah berserta 4 orang pria rekannya digelandang masyarakat ke Polsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Selasa (19/5/2020) kemarin malam.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, adapun 4 orang rekan S alias Bagol yakni, Halias Hardi (38) warga KM 38 Kep. Balai Jaya, Kec. Balai Jaya, FS alias Firman(30) warga Paket K Kep. Salak, Kec. Bagan Sinembah Raya,SP alias Sandro (24) warga Paket K Kep. Salak, Kec. Bagan Sinembah Raya dan Su (45) warga Jl. Sunan Gunung Jati Prumnas, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau.


Kejadian pemerasan tersebut terjadi bermula saatSuwandi (33) warga Dusun II Desa Lestari Dadi, Kec.Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ini dan rekannya Rahmad yang pada saat itumenggunakan 1 unit mobil Pick Up dari Perbaungan (Medan) dengan tujuan untuk membeli buah semangka ke Dusun Jalutung, Kep. Ampaian Rotan Makmur, Kec. Bagan Sinembah

Raya, Kab. Rohil tiba-tiba diberhentikan oleh 5 orang laki- laki dewasa yang tidak dikenal oleh pelapor (Suwandi).


Kemudian pada saat itu, langsung menanyakan tujuan pelapor datang ketempat tersebut dan setelah beberapa saat, Bagol (Terlapor) memeberitahukan bahwa dirinya ada menanam saham kepada petani semangka di daerah tersebut, sehingga terlapor meminta sejumlah uang atau fee kepada pelapor sebanyak satu juta rupiah.


Karena merasa dipaksa, pelapor langsung memberikan uang tersebut sehingga memperbolehkan pelapor melanjutkan perjalanannya. Sekira beberapa saat kemudian petani yang dituju pelapor pun menghubungi pelapor dan menanyakan tentang kabar perjalanan pelapor.


Selanjutnya, pelapor pun menceritakan tentang kejadian pemerasan yang dialaminya tersebut, setelah itu petani tersebut bersama dengan masyarakat datang menemui pelapor dan langsung mencari terlapor, setelah bertemu dengan terlapor petani dan masyarakat langsung membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah.


Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim SIK, Rabu (20/5/2020) saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana pemerasan yang dialami Suwandi (Pelapor, red) pada hari Selasa (19/5/2020) kemarin.


"Benar, dan kelima pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti yakni satu unit hp nokia warna hitam, satu bilah pisau warna silver bersama dengan sarungnya berwarna hitam dan uang tunai satu juta rupiah, guna pengusutan lebih lanjut lagi," kata Kanit membenarkan.

(BudiMan)

Penulis: BudiMan