Hukrim

Todongkan Pisau Kepada Korban, Ari Digelandang Ke Kantor Polisi

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Todongkan Pisau Kepada Korban, Ari Digelandang Ke Kantor Polisi
Bagan Batu - Seorang pria berinisial S alias Ari (31) warga Jl Lintas Riau - Sumut Km 19 Kristen, Buruh, Jl. Lintas Riau Sumut Km 19, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau ini digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Polsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa Curas itu sendiri dilakukan S, Jumat 22 maret 2019 sekira pukul 22.00 Wib di Km 24 Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, tepatnya di depan rumah makan Sopo Nyono.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim SIK, Kamis (11/7/2019) membenarkan penangkapan terhadap tersangka S.

"Ya, kita tadi (Kamis,11/7) sekira pukul 01.30 Wib, telah mengamankan seorang pria yang berinisial S alias Ari di Jalan Lintas Riau Sumut Km 24, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, tepatnya di Pos Polisi Bhabinkamtibmas," bebernya membenarkan.

Iptu Nur Rahim juga menjelaskan bahwa tindak pidana Curas itu terjadi pada hari Jumat 22 Maret 2019 sekira pukul 22.00 Wib, "saat itu pelapor (Korban, red) sepulang dari Menjual buah kelapa sawit di Loading Ram Kamri Km 26 Balam, hendak pulang ke rumahnya. Dan saat itu, terlapor (Pelaku, red) menumpang hendak pulang ke Km 24 Balam," ujar Nur Rahim.

Namun, lanjutnya lagi, dalam perjalanan tepatnya di Km 25, korban diancam menggunakan pisau dengan mengatakan ''Minta tolong, minta uangmu semua'', "karena ketakutan, korban memberikan uang hasil menjual buah kelapa sawit yang berada di dashboard mobil. Setelah mengambil uang korban, pelaku turun dari mobil truk yang dikendarai korban dan pergi meninggalkannya," paparnya.

Berdasarkan keterangan korban, kata Kanit, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.480.000 (Sepuluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah, guna pengusutan lebih lanjut," demikian ungkap Iptu Nur Rahim SIK. (Budiman)
Penulis: Zanoer