Hukrim

Bejat, Ayah Tiri Berkali-kali Gituin Putri Sambungnya Hingga Terpengaruh Berbuat Tak Pantas


Bejat, Ayah Tiri Berkali-kali Gituin Putri Sambungnya Hingga Terpengaruh Berbuat Tak Pantas

MT (43), ayah tiri pelaku pencabulan. (Dok. Polres Tulungagung)

TULUNGAGUNG (Pesisirnews.com) - Polres Tulungagung menjebloskan ke dalam tahanan seorang pria inisial MT (43) karena perbuatan cabul yang dia lakukan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pria asal Kediri yang bertempat tinggal di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung ini harus digelandang anggota UPPA Satreskrim setelah menodai anak sambungnya, sebut saja Bunga (12), hingga berkali-kali.

Kejadian persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2019 sekira pukul 16.30 WIB di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, dan yang terakhir pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB, juga di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Benar, pelaku ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/5/2022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB," terang Anshori, Kamis (19/5).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar