Hukrim

BREAKING NEWS: Irjen Ferdi Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J


BREAKING NEWS: Irjen Ferdi Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Antara)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada hari ini Selasa (9/8/2022) mengadakan konferensi pers di Mabes Polri guna menyampaikan perkembangan terbaru kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo pada hari Jumat (8/7) lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) malam.

Pada kesempatan tersebut disampaikan irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.

Listyo memaparkan bahwa Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar