Hukrim

Dalam Tempo Cukup Singkat, Seorang Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanah Merah


Dalam Tempo Cukup Singkat, Seorang Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanah Merah

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu hanya 7 jam.

Peristiwa curas yang terjadi pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dialami korban bernama, H Daeng Marola (60).

Kejadian bermula saat H Daeng terbangun dari tidurnya dikarenakan ada seseorang masuk kedalam rumahnya melalui pintu samping yang dikunci dengan menggunakan seutas tali nilon.

Pelaku yang mengetahui korban terbangun dari tidurnya, langsung mencekik leher korban sambil menodongkan sebilah pisau kearah dada korban.

Korban secara spontan berteriak meminta tolong sehingga pelaku merasa panik dan kabur melarikan diri melalui pintu yang semulanya digunakan pelaku masuk kedalam rumah.

Setelah pelaku berhasil melarikan diri, korban memeriksa keadaan didalam rumah dan mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai sudah dalam keadaan kosong.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar